
Gambar ini menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam Islam. Golongan pertama adalah fakir, yaitu orang yang pendapatannya sangat minim, hanya 0-49% dari kebutuhannya. Selanjutnya adalah miskin, yaitu orang yang pendapatannya lebih banyak dari fakir, tetapi masih belum mencukupi kebutuhannya, yaitu sekitar 50-99%. Riqab merujuk pada budak atau hamba sahaya yang berhak menerima zakat untuk membantu membebaskan dirinya.
Gharim adalah orang yang memiliki hutang untuk tujuan yang sesuai dengan syariat, tetapi tidak mampu melunasinya. Muallafu qulubuhum adalah orang non-muslim yang diharapkan masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam dan masih membutuhkan dukungan. Fisabilillah mencakup mereka yang berjihad, dai, penuntut ilmu agama, dan orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan tetapi kehabisan bekal dan terputus dari kelompoknya. Terakhir, amil zakat adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Ilustrasi dalam gambar ini dibuat dengan gaya vektor yang sederhana, dengan setiap golongan digambarkan melalui adegan yang relevan untuk memudahkan pemahaman. Latar belakang hijau dengan awan putih memberikan kesan lembut dan menenangkan, sementara font tulisan yang digunakan memberikan nuansa ramah dan mudah dibaca.
